YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MIFTAHUL ULUM
DS.BUKER -
JRENGIK – SAMPANG
Sekretariat : Desa. Buker Kecamatan. Jrengik
Kabupaten. Sampang 69272
SURAT
KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN
PENDIDIKAN ISLAM MIFTAHUL ULUM
Nomor : 025/YASPI/MF/SK/VI/2014
TENTANG
PERPANJANGAN DAN PENGANGKATAN KEPALA
MI. MIFTAHUL ULUM
Desa. Buker Kec. Jrengik Kab. Sampang
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MIFTAHUL ULUM
Menimbang a. Bahwa
demi kelancaran proses belajar mengajar di MI. Miftahul Ulum dan demi tercapainya target
kurikulum, maka perlu mengangkat Kepala MI. Miftahul Ulum Bahwa saudara
yang namanya tersebut dibawah ini dipandang
mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun
1989
tentang
sistim pendidikan Nasional.
b. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 tahun 1999 tentang
pendidikan dasar.
c. Keputusan rapat dinas
Ketua Yayasan MI. Miftahul Ulum
Memperhatikan :
Hasil keputusan rapat dinas Ketua Yayasan Pendidikan Islam Tanggal 10 September 2014 tentang pengangkatan Kepala MI Miftahul
Ulum
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Bahwa terhitung mulai tanggal 10 September 2014.dan
seterusnya
Nama : KHOSNIYAH
NUPTK :
Tempat,
tgl lahir : Sampang,
15 Oktober 1992
Alamat : Ds.Buker Kec. Jrengik
Kab. Sampang
Kedua
: Diangkat sebagai Kepala MI. Miftahul Ulum. Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila ada kesalahan akan di ubah dan dibetulkan sebagamana mestinya.
Asli
surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan
dilaksanakan sebagaimana mestinnya
Ditetapkan
di : Buker
Pada
Tanggal : 10 September 2014.
Ketua Yayasan Miftahul
Ulum
H. ABD. FATAH
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MIFTAHUL ULUM
MI MIFTAHUL ULUM
DS.BUKER -
JRENGIK – SAMPANG
Sekretariat : Desa. Buker Kecamatan. Jrengik
Kabupaten. Sampang 69272
SURAT
KEPUTUSAN
KETUA
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MIFTAHUL ULUM
Nomor : 034/YASPI/MF/SK/IX/2014
TENTANG
PERPANJANGAN DAN PENGANGKATAN KEPALA
MI. MIFTAHUL ULUM
Desa. Buker Kec. Jrengik Kab. Sampang
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MIFTAHUL ULUM
Menimbang a. Bahwa
demi kelancaran proses belajar mengajar di
MI. Miftahul Ulum dan demi tercapainya target kurikulum, maka perlu
mengangkat Kepala MI. Miftahul
Ulum Bahwa saudara yang namanya tersebut dibawah ini dipandang
mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat a.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1989
tentang sistim pendidikan Nasional.
d. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 tahun 1999 tentang
pendidikan dasar.
e. Keputusan rapat dinas
Ketua Yayasan MI. Miftahul Ulum
Memperhatikan :
Hasil keputusan rapat dinas Ketua
Yayasan Pendidikan Islam Tanggal 10 September 2014 tentang pengangkatan Kepala MI Miftahul Ulum
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Bahwa terhitung mulai tanggal 10 September 2014.dan
seterusnya
Nama : BACHRI
NUPTK :
Tempat,
tgl lahir : Sampang, 03 jANUARI 1988
Alamat : Ds.Buker Kec. Jrengik
Kab. Sampang
Kedua
: Diangkat sebagai Kepala MI. Miftahul Ulum. Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila ada kesalahan akan di ubah dan dibetulkan sebagamana mestinya.
Asli
surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan
dilaksanakan sebagaimana mestinnya
Ditetapkan
di : Buker
Pada
Tanggal : 10 September 2014.
Ketua Yayasan Miftahul
Ulum
H. ABD. FATAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar