Rabu, 08 April 2015

SK OPERATOR

         YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM  (YASPI)
     MIFTAHUL ULUM BUKER
      DS.BUKER - JRENGIK – SAMPANG
                  Sekretariat : Ds. Buker Kec. Jrengik Kab. Sampang 69272
 


KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MI MIFTAHUL ULUM
KECAMATAN JRENGIK KABUPATEN SAMPANG
Nomor : 042 /SK /MF /20./01/2015

TENTANG
PENETAPAN PETUGAS ADMIN/ OPERATOR DATADIK
MADRASAH IBTIDAIYAH MIFTAHUL ULUM

Menimbang
:
a.



b.


c.
Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di MI Miftahul Ulum Desa Buker Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur, maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan lengkap.
Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point A di atas perlu menetapkan Petugas Admin/ Operator DATADIK pada MI Miftahul Ulum Desa Buke Kecamatann  Jrengik Sampang
Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai Petugas Admin/ Operator DATADIK MI Miftahul Ulum
Mengingat
:
1.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan laporan keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2012;


2.
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional;


3.
Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;      
Memperhatikan

a.
Hasil rapat Kepala Sekolah dan  Komite  MI Miftahul Ulum Tahun 2015


b.
Hasil Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Sekolah Tanggal 10 Januari 2015





MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:



Pertama








Kedua


Ketiga
:








:


:
Menetapkan saudara yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Petugas Admin/ Operator Pendataan DATADIK di MI Miftahul Ulum dengan tugas sebagai berikut :
1.     Mengumpulkan data pokok pendidikan meliputi data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik sesuai dengan format yang disediakan.
2.     Mengelola data pokok pendidikan yang terdiri dari data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik pada MI Miftahul Ulum Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang baik secara Online ataupun Offline.
3.     Menyediakan pelayanan data dan informasi kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
Dalam melaksanakan tugasnya Admin/ Operator DATADIK MI Miftahul Ulum  Kec Jrengik bertanggung jawab kepada kepala Sekolah.

Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku.





Keempat





Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Sampang
Pada Tanggal : 20 Januari 2015

Kepala Sekolah




Bachri, S.Pd.I
NIP.







Salinan Keputusan ini dikirimkan kepada yang terhormat  :
1.        Dinas/ KKDATADIK Kab. Sampang
2.        UPTD Pendidikan Kecamatan  Jrengik
3.        Yang bersangkutan
4.        Arsip





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar