YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YASPI)
MIFTAHUL ULUM BUKER
DS.BUKER -
JRENGIK – SAMPANG
Sekretariat : Ds.
Buker Kec. Jrengik Kab. Sampang 69272
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MI
MIFTAHUL ULUM
KECAMATAN JRENGIK
KABUPATEN SAMPANG
TENTANG
PENETAPAN PETUGAS
ADMIN/ OPERATOR DATADIK
MADRASAH IBTIDAIYAH
MIFTAHUL ULUM
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
|
Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan
penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di MI Miftahul Ulum Desa
Buker Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur, maka
dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan lengkap.
Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud
point A di atas perlu menetapkan Petugas Admin/ Operator DATADIK pada MI Miftahul
Ulum Desa Buke Kecamatann Jrengik
Sampang
Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam
lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk di tetapkan
sebagai Petugas Admin/ Operator DATADIK MI Miftahul Ulum
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan laporan
keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2012;
|
|
|
2.
|
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2
Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan
Nasional;
|
|
|
3.
|
Surat
Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan
Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
|
Memperhatikan
|
|
a.
|
Hasil rapat Kepala Sekolah dan Komite MI Miftahul Ulum Tahun 2015
|
|
|
b.
|
Hasil Sosialisasi
Pelaksanaan Pendataan Sekolah Tanggal 10 Januari 2015
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
Pertama
Kedua
Ketiga
|
:
:
:
|
Menetapkan saudara yang tercantum dalam
lampiran keputusan ini sebagai Petugas Admin/ Operator Pendataan DATADIK di MI
Miftahul Ulum dengan tugas sebagai berikut :
1.
Mengumpulkan data pokok
pendidikan meliputi data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik sesuai
dengan format yang disediakan.
2.
Mengelola data pokok pendidikan
yang terdiri dari data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik pada MI Miftahul
Ulum Kecamatan
Jrengik
Kabupaten Sampang baik secara Online ataupun Offline.
3.
Menyediakan pelayanan data dan
informasi kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
Dalam
melaksanakan tugasnya Admin/ Operator DATADIK MI Miftahul Ulum Kec Jrengik bertanggung jawab kepada kepala
Sekolah.
Segala biaya yang timbul akibat
keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku.
|
|
Keempat
|
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Sampang
Pada Tanggal : 20 Januari 2015
Kepala Sekolah
Bachri, S.Pd.I
NIP.
Salinan
Keputusan ini dikirimkan kepada yang terhormat
:
1.
Dinas/ KKDATADIK Kab. Sampang
2.
UPTD Pendidikan Kecamatan Jrengik
3.
Yang bersangkutan
4.
Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar