YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MIFTAHUL ULUM
MI MIFTAHUL ULUM
DS.BUKER -
JRENGIK – SAMPANG
Sekretariat : Desa. Buker Kecamatan. Jrengik
Kabupaten. Sampang 69272
SURAT
KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MIFTAHUL ULUM
Nomor : 045/YASPI/MF/SK/VI/2014
TENTANG
PENGANGKATAN BENDAHARA
MADRASAH IBTIDAIYAH MIFTAHUL ULUM
TAHUN AJARAN 2014 / 2015
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MIFTAHUL ULUM
Menimbang a. Bahwa
demi kelancaran proses belajar mengajar di MI. Miftahul Ulum dan demi tercapainya target
kurikulum dan tertibnya Administrasi maka
perlu mengangkat bendahara di MI. Miftahul
Ulum Bahwa saudara yang namanya tersebut dibawah ini dipandang mampu untuk
melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun
1989
tentang sistim pendidikan Nasional.
b. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 tahun 1999 tentang
pendidikan dasar.
c. Keputusan rapat kepala sekolah MI. Miftahul Ulum
Memperhatikan :
Hasil keputusan rapat kepala sekolah MI Miftahul Ulum pada Tanggal 10 September 2014 tentang pengangkatan Kepala Bendahra Madrasah
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Bahwa terhitung mulai tanggal 10 September 2014 dan
seterusnya.
Nama : Moh. Hafidz
NUPTK :
-
Tempat,
tgl lahir : Sampang, 27 November 1990
Alamat : Ds.Buker Kec. Jrengik
Kab. Sampang
Kedua
: Diangkat sebagai Bendahara Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ada kesalahan akan di ubah
dan dibetulkan sebagamana mestinya.
Asli
surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan
dilaksanakan sebagaimana mestinnya
Ditetapkan
di : Buker
Pada
Tanggal : 10 September 2014.
Kepala Madrasah
H. ABD. FATAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar