MIFTAHUL ULUM BUKER
DS.BUKER - JRENGIK
– SAMPANG
Sekretariat : Ds. Buker Kec. Jrengik Kab. Sampang 69272
SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN MIFTAHUL ULUM
Nomor : 022/YASPI/MF/SK/VI/2009
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN
(GTY)
MI. MIFTAHUL ULUM
Desa Buker Kec. Jrengik Kab.
Sampang
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN MIFTAHUL ULUM
Menimbang a. Bahwa
demi kelancaran proses belajar mengajar
dii MI. Miftahul Ulum dan demi
tercapainya target kurikulum, maka
perlu mengangkat Guru Tetap Yayasan (GTY)
b.
Bahwa saudara yang
namanya tersebut dibawah ini dipandang
mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2
tahun 1989
tentang sistim pendidikan Nasional.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 28
tahun 1999 tentang pendidikan dasar.
c.
Keputusan rapat dinas Kepala Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum
Memperhatikan :
Hasil keputusan rapat dinas Kepala Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Tanggal 21 Juni 2009 Sampai 21 Juni 2010 tentang pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Bahwa terhitung mulai tanggal 21 Juni 2009 sampai 21 Juni 2010
Nama : MOH. HAFIDZ
NUPTK :
Tempat, tgl lahir : Sampang, 27 November 1990
Alamat :
Ds.Buker Kec. Jrengik
Kab. Sampang
Kedua : Diangkat
sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) MI. Miftahul Uum
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ada kesalahan akan di ubah
dan dibetulkan sebagamana mestinya.
Ditetapkan
di : Buker
Pada
Tanggal : 21 Juni 2009
Ketua Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Ulum
BACHRI,S,Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar