Alamat:Dsn. Buker Ds.Buker Kec. Jrengik Kab. Sampang Madura. Email: Miftahululum_buker@yahoo.com
Rabu, 08 April 2015
SK GURU MADRASAH
MIFTAHUL ULUM BUKER
DS.BUKER - JRENGIK
– SAMPANG
Sekretariat : Ds. Buker Kec. Jrengik Kab. Sampang 69272
SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN MIFTAHUL ULUM
Nomor : 022/YASPI/MF/SK/VI/2009
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN
(GTY)
MI. MIFTAHUL ULUM
Desa Buker Kec. Jrengik Kab.
Sampang
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN MIFTAHUL ULUM
Menimbang a. Bahwa
demi kelancaran proses belajar mengajar
dii MI. Miftahul Ulum dan demi
tercapainya target kurikulum, maka
perlu mengangkat Guru Tetap Yayasan (GTY)
b.
Bahwa saudara yang
namanya tersebut dibawah ini dipandang
mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2
tahun 1989
tentang sistim pendidikan Nasional.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 28
tahun 1999 tentang pendidikan dasar.
c.
Keputusan rapat dinas Kepala Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum
Memperhatikan :
Hasil keputusan rapat dinas Kepala Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Tanggal 21 Juni 2009 Sampai 21 Juni 2010 tentang pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Bahwa terhitung mulai tanggal 21 Juni 2009 sampai 21 Juni 2010
Nama : MOH. HAFIDZ
NUPTK :
Tempat, tgl lahir : Sampang, 27 November 1990
Alamat :
Ds.Buker Kec. Jrengik
Kab. Sampang
Kedua : Diangkat
sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) MI. Miftahul Uum
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ada kesalahan akan di ubah
dan dibetulkan sebagamana mestinya.
Ditetapkan
di : Buker
Pada
Tanggal : 21 Juni 2009
Ketua Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Ulum
BACHRI,S,Pd.I
SK PEMBERHENTIAN KEPALA DAN BENDAHARA
Lebih Lanjut Kunjungi Kunjungi Informasi Aktual dan Olah Raga
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MIFTAHUL ULUM
MI MIFTAHUL ULUM
DS.BUKER - JRENGIK – SAMPANG
Sekretariat : Desa. Buker Kecamatan. Jrengik Kabupaten. Sampang 69272
SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN SOSIAL PENDIDIKAN ISLAM MIFTAHULULUM
BUKER
DESA BUKER KECAMATAN
JRENGIK SAMPANG
Nomor : 421.2/245/876.1.kep/065/YASPI/MIF/VII/2015
TENTANG
PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH MADRASAH IBTIDAIYAH MIFTAHUL ULUM
DESA
BUKER KECAMATAN JRENGIK SAMPANG
Menimbang
|
:
|
Berdasarkan
habisnya masa jabatan Ibu Khosniyah
sebagai Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Desa
Buker Kecamatan Jrengik Sampang
|
||
b.
Bahwa
perlu adanya keberlangsungan kepemimpinan di kepengurusan tersebut agar tidak
terjadi fakum.
|
||||
Mengingat
|
:
|
Dst
|
||
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan
pada hari Senin, 30 Maret 2015
|
||
MEMUTUSKAN
|
||||
Menetapkan
|
:
|
|||
Pertama
|
:
|
MEMBERHENTIKAN KEPALA SEKOLAH
MADRASAH IBTIDAIYAH MIFTAHUL ULUM DESA BUKER KEC. JRENGIK SAMPANG
|
||
Kepada
|
:
|
|||
Nama
|
:
|
KHOSNIYAH
|
||
NIP.
|
:
|
-
|
||
Pangkat/Gol
|
:
|
-
|
||
Tempat, Tanggal Lahir
|
:
|
Sampang, 28 November 2015
|
||
Pendidikan Terakhir
|
:
|
S1 ( Dalam Proses)
|
||
Jabatan
|
:
|
Kepala Sekolah Madrasah
Ibtidaiyah Miftahul Ulum
|
||
Kedua
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 30
Maret 2015 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan diadakan perbaikan.
|
||
Ketiga
|
:
|
Surat ini diberikan kepada yang
bersangkutan agar dapat menjalankan kewajiban sebagai Kepala Sekolah
dengan penuh tanggung jawab.
|
Ditetapkan di : Sampang
Pada tanggal : 30 Maret 2015
Ketua Yayasan
Miftahul Ulum
H. ABD. FATAH
SK OPERATOR
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YASPI)
MIFTAHUL ULUM BUKER
DS.BUKER -
JRENGIK – SAMPANG
Sekretariat : Ds.
Buker Kec. Jrengik Kab. Sampang 69272
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MI
MIFTAHUL ULUM
KECAMATAN JRENGIK
KABUPATEN SAMPANG
TENTANG
PENETAPAN PETUGAS
ADMIN/ OPERATOR DATADIK
MADRASAH IBTIDAIYAH
MIFTAHUL ULUM
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
|
Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan
penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di MI Miftahul Ulum Desa
Buker Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur, maka
dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan lengkap.
Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud
point A di atas perlu menetapkan Petugas Admin/ Operator DATADIK pada MI Miftahul
Ulum Desa Buke Kecamatann Jrengik
Sampang
Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam
lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk di tetapkan
sebagai Petugas Admin/ Operator DATADIK MI Miftahul Ulum
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan laporan
keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2012;
|
|
|
2.
|
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2
Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan
Nasional;
|
|
|
3.
|
Surat
Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan
Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
|
Memperhatikan
|
|
a.
|
Hasil rapat Kepala Sekolah dan Komite MI Miftahul Ulum Tahun 2015
|
|
|
b.
|
Hasil Sosialisasi
Pelaksanaan Pendataan Sekolah Tanggal 10 Januari 2015
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
Pertama
Kedua
Ketiga
|
:
:
:
|
Menetapkan saudara yang tercantum dalam
lampiran keputusan ini sebagai Petugas Admin/ Operator Pendataan DATADIK di MI
Miftahul Ulum dengan tugas sebagai berikut :
1.
Mengumpulkan data pokok
pendidikan meliputi data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik sesuai
dengan format yang disediakan.
2.
Mengelola data pokok pendidikan
yang terdiri dari data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik pada MI Miftahul
Ulum Kecamatan
Jrengik
Kabupaten Sampang baik secara Online ataupun Offline.
3.
Menyediakan pelayanan data dan
informasi kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
Dalam
melaksanakan tugasnya Admin/ Operator DATADIK MI Miftahul Ulum Kec Jrengik bertanggung jawab kepada kepala
Sekolah.
Segala biaya yang timbul akibat
keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku.
|
|
Keempat
|
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Sampang
Pada Tanggal : 20 Januari 2015
Kepala Sekolah
Bachri, S.Pd.I
NIP.
Salinan
Keputusan ini dikirimkan kepada yang terhormat
:
1.
Dinas/ KKDATADIK Kab. Sampang
2.
UPTD Pendidikan Kecamatan Jrengik
3.
Yang bersangkutan
4.
Arsip
Langganan:
Postingan (Atom)