Rabu, 08 April 2015

LOGO MADARASAH DAN YAYASAN







SK GURU MADRASAH

                  YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM  (YASPI)
     MIFTAHUL ULUM BUKER
      DS.BUKER - JRENGIK – SAMPANG
                  Sekretariat : Ds. Buker Kec. Jrengik Kab. Sampang 69272
 


SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN MIFTAHUL ULUM
Nomor : 022/YASPI/MF/SK/VI/2009



TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN   (GTY)
MI. MIFTAHUL ULUM
Desa Buker  Kec. Jrengik Kab. Sampang

KETUA YAYASAN PENDIDIKAN MIFTAHUL ULUM
                                                                                                                     
Menimbang                   a.  Bahwa   demi   kelancaran   proses belajar     mengajar  dii                               MI. Miftahul Ulum dan demi tercapainya target kurikulum, maka      perlu   mengangkat Guru  Tetap Yayasan (GTY) 
b.       Bahwa saudara yang namanya tersebut dibawah ini dipandang
mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat                     a.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1989
      tentang sistim pendidikan Nasional.
b.       Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1999 tentang      pendidikan dasar.
c.       Keputusan rapat dinas Kepala Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum
Memperhatikan              :   Hasil keputusan rapat dinas Kepala Madrasah Ibtidaiyah   Miftahul Ulum Tanggal 21 Juni 2009 Sampai 21 Juni 2010 tentang pengangkatan Guru Tetap Yayasan  (GTY).

MEMUTUSKAN

Menetapkan                  :
Pertama                        :     Bahwa terhitung mulai tanggal 21 Juni 2009 sampai 21 Juni 2010                   
Nama                                 : MOH. HAFIDZ
NUPTK                               :  
                                          Tempat, tgl lahir                   : Sampang, 27 November 1990
                           Alamat                                : Ds.Buker  Kec. Jrengik
                                                                       Kab. Sampang
Kedua                           :       Diangkat sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) MI. Miftahul Uum
                                          Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan  ketentuan apabila ada kesalahan akan di ubah dan dibetulkan sebagamana mestinya.

                                               

                                                                                    Ditetapkan di     : Buker
                                                                                    Pada Tanggal    : 21 Juni 2009
Ketua Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Ulum





                                                                                   BACHRI,S,Pd.I




SK PEMBERHENTIAN KEPALA DAN BENDAHARA


Lebih Lanjut Kunjungi    Kunjungi    Informasi Aktual dan Olah Raga


YSPI Warna2YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MIFTAHUL ULUM
MI MIFTAHUL ULUM
DS.BUKER - JRENGIK – SAMPANG
Sekretariat : Desa. Buker Kecamatan. Jrengik Kabupaten. Sampang 69272
 

SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN SOSIAL PENDIDIKAN ISLAM MIFTAHULULUM BUKER
DESA BUKER KECAMATAN JRENGIK SAMPANG
Nomor : 421.2/245/876.1.kep/065/YASPI/MIF/VII/2015

TENTANG
PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH  MADRASAH IBTIDAIYAH MIFTAHUL ULUM
DESA BUKER KECAMATAN JRENGIK SAMPANG


Menimbang
:
Berdasarkan habisnya masa jabatan Ibu Khosniyah  sebagai Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Desa Buker Kecamatan Jrengik Sampang

b.    Bahwa perlu adanya keberlangsungan kepemimpinan di kepengurusan tersebut agar tidak terjadi fakum.
Mengingat
:
Dst
Memperhatikan
:
Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan pada hari Senin, 30 Maret 2015
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama
:
MEMBERHENTIKAN KEPALA SEKOLAH
MADRASAH IBTIDAIYAH MIFTAHUL  ULUM DESA BUKER KEC. JRENGIK SAMPANG
Kepada
:
Nama
:
KHOSNIYAH
NIP.
:
-
Pangkat/Gol
:
-
Tempat, Tanggal Lahir
:
Sampang, 28 November 2015
Pendidikan Terakhir
:
S1 ( Dalam Proses)
Jabatan
:
Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum
Kedua
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 30 Maret 2015 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan.
Ketiga
:
Surat ini diberikan kepada yang bersangkutan agar dapat menjalankan kewajiban sebagai Kepala Sekolah dengan penuh tanggung jawab.







Ditetapkan di     : Sampang   
Pada tanggal      : 30 Maret 2015

Ketua Yayasan
Miftahul Ulum
               


H. ABD. FATAH

SK OPERATOR

         YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM  (YASPI)
     MIFTAHUL ULUM BUKER
      DS.BUKER - JRENGIK – SAMPANG
                  Sekretariat : Ds. Buker Kec. Jrengik Kab. Sampang 69272
 


KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MI MIFTAHUL ULUM
KECAMATAN JRENGIK KABUPATEN SAMPANG
Nomor : 042 /SK /MF /20./01/2015

TENTANG
PENETAPAN PETUGAS ADMIN/ OPERATOR DATADIK
MADRASAH IBTIDAIYAH MIFTAHUL ULUM

Menimbang
:
a.



b.


c.
Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di MI Miftahul Ulum Desa Buker Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur, maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan lengkap.
Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point A di atas perlu menetapkan Petugas Admin/ Operator DATADIK pada MI Miftahul Ulum Desa Buke Kecamatann  Jrengik Sampang
Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai Petugas Admin/ Operator DATADIK MI Miftahul Ulum
Mengingat
:
1.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan laporan keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2012;


2.
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional;


3.
Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;      
Memperhatikan

a.
Hasil rapat Kepala Sekolah dan  Komite  MI Miftahul Ulum Tahun 2015


b.
Hasil Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Sekolah Tanggal 10 Januari 2015





MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:



Pertama








Kedua


Ketiga
:








:


:
Menetapkan saudara yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Petugas Admin/ Operator Pendataan DATADIK di MI Miftahul Ulum dengan tugas sebagai berikut :
1.     Mengumpulkan data pokok pendidikan meliputi data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik sesuai dengan format yang disediakan.
2.     Mengelola data pokok pendidikan yang terdiri dari data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik pada MI Miftahul Ulum Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang baik secara Online ataupun Offline.
3.     Menyediakan pelayanan data dan informasi kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
Dalam melaksanakan tugasnya Admin/ Operator DATADIK MI Miftahul Ulum  Kec Jrengik bertanggung jawab kepada kepala Sekolah.

Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku.





Keempat





Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Sampang
Pada Tanggal : 20 Januari 2015

Kepala Sekolah




Bachri, S.Pd.I
NIP.







Salinan Keputusan ini dikirimkan kepada yang terhormat  :
1.        Dinas/ KKDATADIK Kab. Sampang
2.        UPTD Pendidikan Kecamatan  Jrengik
3.        Yang bersangkutan
4.        Arsip